Cerdas-yes!!- Keperawatan adalah profesi yang memiliki peran sangat penting dalam menjaga kesehatan dan kesejahteraan individu. Seiring dengan tuntutan yang semakin kompleks dalam dunia kesehatan, perawat memiliki tanggung jawab besar dalam memberikan perawatan yang berkualitas kepada pasien. Salah satu panduan penting yang mengatur praktek keperawatan adalah kode etik keperawatan. Dengan demikian kode etik keperawatan merupakan kompenen penting yang harus dijalankan oleh perawat sebagai pelaksana praktik secara profesional.
"Ilustrasi: Konsep Dasar Keperawatan" |
Kode Etik Keperawatan
Kode etik dalam keperawatan adalah seperangkat pedoman yang memberikan arahan moral dan etika kepada para perawat. Kode etik ini membantu perawat dalam mengambil keputusan yang tepat, memastikan privasi dan keamanan pasien, serta menjaga standar profesionalisme yang tinggi. Dalam artikel ini, kita akan menjelajahi pentingnya memahami dan mengikuti kode etik dalam keperawatan, serta bagaimana kode etik ini dapat membentuk praktik perawat modern.
Etika merupakan sebuah kata yang berasal dari bahsa Yunani (Ethos). Etika dapat diartikan sebagai pertimbangan dalam pengambilan keputusan berdasarkan aturan yang berlaku. Etika lahir dikarenakan adanya dilema yang terjadi dalam sebuah hubungan keprofesian, seperti hubungan dengan pasien, tenaga kesehatan dan kebijakan pemerintah dalam pengambilan keputusan. Etika berperan untuk mengatur jalannya kinerja dalam sebuah keprofesian berdasarkan martabat dan hak manusia yang disusun berdasarkan kepercayaan dan aturan yang ada. Kode etik dibuat dan disusun oleh suatu lembaga keorganisasian profesi. Hal yang mendasari isi dari etik keperawatan adalah empat dasar tanggung jawab perawat terhadap pasien yaitu promosi kesehatan, pencegahan penyakit, meningkatkan status kesehatan, dan mempertahankan kehidupan (Benjamin & Curtis, 2010; Suhaemi, 2004)
Lestari dan Ramadhaniyati (2018) menjelaskan bahwa etika, secara umum tidak selalu memberikan panduan yang jelas; itu berkaitan dengan apa yang dianggap benar dan salah. Etika sering kali bergantung pada keyakinan atau pendapat pribadi. Namun, dalam konteks keperawatan, etika bukan hanya sekadar pendapat pribadi, intuisi, atau keyakinan. Etika dalam keperawatan juga merupakan kemampuan untuk memahami konsep, prinsip, pendekatan, dan teori yang bermanfaat bagi perawat dalam mengidentifikasi dan menganalisis situasi. Perlu dicatat bahwa etika berbeda dari moral. Moral adalah keyakinan yang lebih spesifik terkait dengan perilaku individu. Moral sering dianggap sebagai bagian atau turunan dari etika. Penilaian apakah suatu tindakan adalah baik atau buruk dalam konteks moral diproses melalui analisis etika yang dilakukan secara sistematis atau terstruktur. Seorang individu dianggap memiliki moral jika perilakunya diterima oleh masyarakat, menghormati keyakinan orang lain, mempertimbangkan nilai budaya, atau mematuhi standar etika profesional yang berlaku dalam profesi mereka. Sebaliknya, seseorang dianggap tidak bermoral jika mereka menunjukkan tanda-tanda seperti ketidakjujuran, perilaku kasar, kekerasan terhadap orang lain, atau pelecehan seksual.
Butts & Rich, 2016 dalam Lestari & ramadhaniyati 2018, mengungkapkan beberapa hal yang sangat penting yang berkaitan dengan moral dan etik sebagai berikut :
1. Manusia tidak dapat
menghindari adanya hubungan atau keterkaitan antara moral dan etik. Hal ini
disebabkan adanya hubungan yang tidak dapat dipisahkan antara moral dan etik
dalam kehidupan sehari-hari.
2. Seringnya dalam mengambil
keputusan yang berkaitan dengan moral dan etik, individu akan melibatkan orang
lain.
3. Keputusan yang dibuat untuk
menyelesaikan permasalahan moral, harus menimbang efek yang terjadi pada
kehidupan seseorang, harga diri, atau tingkat perasaan sedih dan bahagianya.
4. Keputusan tentang adanya suatu
perubahan atau hasil dari sebuah keputusan tidak akan dapat tercapai hanya
dengan diskusi etik.
5. Ketika membuat suatu keputusan
yang berkaitan dengan moral dan etik tidak dapat dilakukan hanya dengan
menimbang atau menilai dari sisi moralitas saja, namun juga harus memperhatikan
alasan yang jelas.
6. Umumnya manusia menggunakan
penalaran moral untuk membuat keputusan moral atau untuk menilai langkah apa
yang dapat dilakukan dalam mengambil keputusan yang tepat.
Etik sendiri terbagi menjadi beberapa tipe yaitu etik normatif, meta etik, dan etik destriptif. Norma etik digunakan untuk membuat keputusan yang berdasarkan pada nilai-nilai, perilaku, pola pikir terhadap sesuatu yang dianggap benar atau salah, baik atau buruk, hal yang dianggap terpuji atau tercela. Meta etik merupakan etik yang berfokus pada sebuah konsep dan teori dalam membuat keputusan. Etik deskriptif merupakan sebuah pendekatan yang lebih sering digunakan oleh seorang ilmuan atau peneliti untuk menggambarkan apa yang orang lain pikirkan tentang moral atau tingkah laku manusia (Butts & Rich, 2016).
Prinsip etika pertama adalah
autonomi, yang mengacu pada memberikan kebebasan kepada individu untuk membuat
keputusan yang independen. Dalam konteks perawatan kesehatan, prinsip autonomi
mengartikan bahwa kita menghormati hak pasien untuk memberikan persetujuan yang
didasarkan pada informasi sebelum menjalani perawatan, mendukung mereka dalam
mengambil tindakan yang sesuai dengan keputusan mereka, menghormati hak mereka
untuk menolak perawatan, memberikan informasi yang jelas dan jujur tentang
kondisi dan perawatan mereka, serta menjaga privasi dan kerahasiaan pasien.
Prinsip autonomi adalah dasar yang sangat penting dalam perawatan pasien yang etis dan menghormati hak individu dalam pengambilan keputusan tentang kesehatan mereka. (Sumber: Butts & Rich, 2016; Beauchamp & Childress, 2013).
Prinsip etik yang kedua adalah non maleficence. Prinsip non maleficence adalah prinsip yang etik yang mengacu pada tidak adanya kerusakan. Prinsip ini sangat penting digunakan dalam praktek keperawatan. Seorang tenaga kesehatan khususnya perawat harus mengutamakan prinsip kebaikan atau manfaat (beneficience) bagi pasien dan keluarganya. Beberapa isu dan konsep yang berhubungan dengan prinsip non maleficence, yaitu:
1. Menjunjung tinggi standar ketelitian dengan mematuhi standar keprofesian dan memberikan perawatan yang masuk akal.
2. Kegagalan tidak boleh terjadi saat memberikan perawatan, memberlakukan peringatan risiko bahaya, dan meminimalisir risiko kerusakan.
3. Membedakan aturan yang bersifat bukan bagian perawatan dan perawatan akhir kehidupan seperti tahu kapan memutuskan kapan harus memberikan dan menghentikan perawatan, mampu memperkirakan efek dari perawatan, mampu membedakan kapan harus meneruskan perawatan atau melepaskan pasien menuju kematian yang damai (Butts & Rich, 2016 ; Beauchamp & Childress, 2013)
Prinsip etik ketiga adalah prinsip kemanfaatan, yang menekankan pentingnya melakukan tindakan yang bermanfaat bagi orang lain. Prinsip ini mencakup beberapa aspek, termasuk:
1. Perlindungan dan Advokasi: Melindungi dan memperjuangkan kepentingan dan kebenaran pasien atau orang lain yang menerima perawatan.
2. Pencegahan Kerugian: Upaya untuk mencegah terjadinya kerugian atau bahaya bagi pasien atau orang yang dirawat.
3. Menciptakan Kondisi Aman: Menjaga lingkungan dan kondisi yang mendukung ketenangan dan kesejahteraan pasien.
4. Bantuan kepada yang Membutuhkan: Memberikan bantuan kepada individu yang mengalami kecacatan atau kesulitan.
5. Penghindaran Bahaya: Bertujuan untuk menyelamatkan pasien atau orang lain dari situasi atau kondisi yang berbahaya.
Prinsip beneficence ini menggaris bawahi komitmen perawat untuk bertindak demi kebaikan pasien dan memberikan perawatan yang bermanfaat. Pemahaman dan implementasi prinsip ini merupakan bagian penting dari praktik keperawatan yang etis. (Butts & Rich, 2016; Beauchamp & Childress, 2013).
Prinsip etik keempat adalah keadilan, yang menuntut perilaku bijak, perlakuan tanpa prasangka, dan pertimbangan untuk kebaikan bersama (Butts & Rich, 2016). Kode etik keperawatan di Indonesia dihasilkan oleh Persatuan Perawat Indonesia (PPNI) karena pemahaman akan pentingnya etika dalam profesi ini, dengan tujuan melindungi anggota profesi, pasien, dan keluarga. Kode etik keperawatan ini didasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar tahun 1945.
Kode Etik Perawat Indonesia menurut PPNI, 2016, mengandung prinsip-prinsip berikut:
1. Hubungan Perawat dan Pasien:
a. Perawat harus menghormati
harkat, martabat, dan keunikan pasien. Keputusan perawat tidak boleh
dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti status kebangsaan, suku, ras, usia,
jenis kelamin, politik, agama, atau status social
b. Perawat harus menjaga
lingkungan pelayanan yang mendukung keberagaman budaya, adat istiadat, dan
agama pasien.
c. Memberikan asuhan keperawatan adalah tanggung jawab utama perawat.
d. Informasi yang berkaitan dengan pasien dan keluarganya harus dirahasiakan, kecuali jika diperlukan oleh pihak yang berwenang.
2. Menjaga hubungan perawat dan praktik
a. Terus menerus mengembangkan
ilmu pengetahuan dan meningkatkan kompetisi dibidang keperawatan demi kemajuan
profesi.
b. Menjunjung tinggi kejujuran
profesional dalam menerapkan pelayanan keperawatan sesuai kebutuhan pasien.
c. Keputusan yang dibuat oleh
perawat harus berdasarkan pada keterangan atau informasi yang akurat dan
menimbang kemampuan konsultasi dan pendelegasian.
d. Berperilaku yang sesuai dengan keprofesian dan menjunjung tinggi nama baik profesi keperawatan.
3. Menjaga hubungan perawat dan masyarakat
a. Bersama masyarakat dalam
memprakarsai dan mendukung kegiatan yang dibutuhkan oleh masyarakat terkait
kesehatannya.
4. Menjaga hubungan perawat dan teman sejawat
a. Perawat senantiasa harus
memelihara hubungan baik dengan sesama teman sejawat, agar tercipta lingkungan
kerja yang harmonis untuk pelayanan kesehatan yang menyeluruh.
b. Perawat bertindak sebagai
advokad untuk melindungi pasien dan keluarga dari tenaga keseahtan yang tidak
etis, illegal dan tidak kompeten.
5. Menjaga hubungan perawat dan profesi
a. Perawat berperan menentukan
standar pendidikan dan standar pelayanan keperawatan untuk diterapkan di
lapangan praktik dan pendidikan.
b. Perawat berkontribusi dan
berperan aktif dalam kegiatan pengembangan profesi keperawatan.
c. Perawat ikut serta untuk membangun dan menjaga kondisi kerja yang kondusif agar tercapai tujuan asuhan keperawatan yang bermutu tinggi.
Sumber:
Lestari, l. & Ramadhaniyati, 2018. Falsafah dan Teori Keperawatan.
In: Yogyakarta: Pustaka Pelajar