Ketahui Layanan BPJS Kesehatan yang di Tanggung

Hadi M Assegaf
0

 Cerdas yes!! - Bpjs Kesehatan merupakan badan hukum publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden untuk menjalankan amanat UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dalam bidang kesehatan. Bpjs Kesehatan sendiri merupakan transformasi dari PT. Askes (Persero) yang ditunjuk sebagai penyelenggara program Jaminan Sosial Nasional melalui UU Nomor 24 tahun 2011.

Ilustrasi: Layanan Bpjs Kesehatan 

Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) adalah salah satu program yang di kelola oleh Pemerintah melalui Bpjs Kesehatan untuk memberikan perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang di berikan.


Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat telah memberikan banyak manfaat layanan kesehatan kepada masyarakat, namun masih banyak dari masyarakat yang tidak mengetahui atau simpang siur terhadap informasi mengenai manfaat layanan yang di tanggung oleh Bpjs Kesehatan, lalu apa saja manfaat layanan Jaminan Kesehatan Nasional yang ditanggung oleh Bpjs Kesehatan ?

Pelayanan kesehatan yan di jamin telah di atur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 Tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional. Dilansir dari laman web Bpjs Kesehatan, manfaat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Bpjs Kesehatan meliputi 

Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama

Pelayanan kesehatan tingkat pertama merupakan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non spesialistik (Primer), pelayanan ini meliputi pelayanan rawat jalan dan rawat inap yang di berikan oleh :

  1. Puskesmas atau yang setara
  2. Praktik mandiri dokter
  3. Praktik mandiri dokter gigi
  4. Klinik pratama atau yang setara, termasuk faskes tk.1 milik TNI/POLRI
  5. Rumah sakit kelas D Pratama atau yang setara
  6. Faskes penunjang : Apotek dan Laboratorium

Rawat Jalan Tingkat Pertama

Pelayanan kesehatan Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP) adalah pelayanan kesehatan perorangan yang non spesialistik yang dilaksanakan pada fasilitas kesehatan tingkat pertamauntuk keperluan observasi, diagnosis,pengobatan, atau pelayanan kesehatan lainnya.

Manfaat yang di tanggung adalah: 
  1. Pelayanan Promosi Kesehatan dan Pencegahan (Promotif, Preventif) seperti :
    a. Penyuluhan kesehatan perorangan
    b. Imunisasi
    c. Keluarga Berencana (Konseling, pelayanan kontrasepsi, vasektomi,tubektomi,) bekerja sama dengan BKKBN.
    d.Skrining riwayat kesehatan dan pelayanan penampisan atau skrining kesehtan tertentu yang diberikan untuk mendeteksi penyakit dengan metode tertentuatau untuk mendeteksi risiko penyakit dan mencegah dampak lanjutan risiko penyakit tertentu.
    e. Peningkatan kesehatan bagi peserta penderita penyakit kronis

  2. Pelayanan Kuratif dan Rehabilitatif (Pengobatan) seperti :
    a. Pelayanan Administratif
    b. Pemeriksaan, pengobatan, serta konsultasi medis
    c. Tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif
    d. Pelayanan obat obatan, alat kesehatan, serta bahan medis habis pakai
    e.Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama

  3. Pemeriksaan, Pengobatan dan Tindakan Pelayanan Kesehatan Gigi Tingkat Pertama

Prosedur dalam pelayanannya adalah:
  1. Peserta datang ke faskes tk 1 atau Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atau tempat dimana peserta terdaftar dan mengikuti prosedur pelayanan kesehatan, dengan menunjukan kartu identitas peserta JKN-KIS atau KIS Digital dengan status kepesertaan yang aktif, ataupun identitas lainya seperti KTP, KK, SIM
  2. Peserta memperoleh pelayanan kesehatan pada FKTP tempat peserta terdaftar
  3. Apabila peserta sedang berada diluar domisili atau melakukan kunjungan di luar wilayah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama tempat peserta terdaftar karena tujuan tertentu yang bukan kegiatan rutin, maka peserta dapat mengakses pelayanan RJTP pada FKTP lain di luar wilayah FKTP yang terdaftar, maksimal 3 kali kunjungan dalam waktu maksimal 1 minggu di bulan yang sama.
  4. Setelah mendapatkan layanan, peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar bukti yang disediakan oleh masing masing FKTP
  5. Atas indikasi medis, apabila peserta memerlukan pelayanan kesehatan tingkat lanjutan, maka peserta akan dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang bekerja sama dengan Bpjs Kesehatan, sesuai dengan sistem rujukan berjenjang secara online

Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL)

Rawat Inap Tingkat Pertama (RITL) adalah pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non spesialistik dan dilakukan pada fasilitas kesehatan tingkat pertama untuk keperluan observasi, perawatan, diagnosis, pengobatan, dan/atau pelayanan medis lainnya, dimana peserta dan/atau anggota keluarganya dirawat inap paling singkat 1 (satu) hari

Manfaat yang ditanggung adalah:
  1. Pendaftaran dan Administrasi
  2. Akomodasi rawat inap
  3. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis
  4. Tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif
  5. Pelayanan kebidanan, ibu, bayi dan balita yang meliputi :
    a. Persalinan pervaginam bukan risiko tinggi
    b.Persalinan dengan komplikasi atau penyulit pervaginam bagi Puskesmas PONED (Pelayanan Obstetri Neonatus Essensial Dasar)
    c.Pertolongan neonatal dengan komplikasi
  6. Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai 
  7. Pemeriksaan penunjang

Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan

Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan adalah upaya pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat spesialistik atau sub spesialistik yang meliputi Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL), Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL), dan rawat inap di ruang perawatan khusus, yang diberikan oleh :

  1. Klinik utama atau yang setara
  2. Rumah Sakit Umum, baik Pemerintah maupun Swasta
  3. Rumah Sakit Khusus
  4. Faskes Penunjang : Apotek, Optik, serta Laboratorium
Adapun manfaat yang di tanggung sebagai berikut 

  1. Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL)
    a. Administrasi pelayanan
    b. Pemeriksaan, pengobatan, konsultasi medis dasar yang dilakukan di IGD 
    c. Pemeriksaan, pengobatan, konsultasi spesialistik
    d. Tindakan medis spesialistik, baik bedah maupun non bedah sesuai dengan indikasi medis
    e. Pelayanan obat, alat kesehatan, serta bahan medis habis pakai
    f. Pelayanan penunjang diagnostik lanjutan ( Laborarotium, Radiologi dan penunjang diagnostik lainnya) sesuai dengan indikasi medis 
    g. Rehabilitasi medis 
    h. Pelayanan darah

  2. Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL)
    a. Perawatan inap non intensif
    b. Perawatan inap intensif ( ICU, ICCU, NICU,PICU )

Pelayanan Kesehatan Darurat Medis 

Pelayanan Kesehatan Darurat Medis adalah pelayanan kesehatan yang harus diberikan secepatnya untuk mencegah kematian, keparahan, dan kecacatan sesuai dengan kemampuan fasilitas kesehatan.

Pelayanan Ambulance

Pelayanan ambulance diberikan pada transportasi darat dan air bagi peserta dengan kondisi tertentu antar fasilitas kesehatan disertai dengan upaya menjaga kestabilan kondisi pasien dengan tujuan penyelamatan nyawa peserta sesuai dengan peraturan perundang undangan.

Pelayanan ambulance yang di jamin adalah sebagai berikut:
  1. Kriteria Kondisi Tertentu, seperti :
    a. Kondisi pesertasesuai dengan indikasi medis besdasarkan rekomendasi dokter yang merawat
    b. Peserta rujukan dengan kasus gawat darurat dari faskes yang tidak bekerja sama dengan tujuan perawatan sampai dengan kondisi gawat darurat yang di alami teratasi dan dapat di pindahkan ke faskes yang bekerja sama
    c. Peserta rujuk balik rawat inap yang masih membutuhkan pelayanan rawat inap di faskes sebelumnya 

  2. Pelayanan Ambulance hanya diberikan rujukan antar faskes, dengan ketentuan:
    a. Antar faskes tingkat pertama 
    b. Dari faskes tingkat pertama ke faskes rujukan 
    c. Antar faskes rujukan sekunder
    d. Dari faskes rujukan sekunder ke faskes tersier
    e. Antar faskes Tersier
    f. Rujukan balik ke faskes  dengan tipe dibawahnya

  3. Pelayanan ambulance yang tidak di jamin adalah pelayanan yang tidak sesuai dengan ketentuan di atas, seperti:
    a. Jemput peserta selain dari faskes (jalan, rumah, lokasi lain)
    b. Mengantar peserta ke selain fasilitas kesehatan
    c. Ambulance / mobil jenazah
    d. Pasien rujuk balik rawat jalan 
    e. Rujukan parsial (antar jemput peserta atau spesimen dalam rangka mendapatkan pemeriksaan penunjang atau tindakan, yang merupakan rangkaian perawatan pasien disalah satu fasilitas kesehatan)

Sumber :

BPJS Kesehatan RI, 2019. Manfaat.  [Online] Available at: https://www.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/pages/detail/2014/12 [Accessed 4 Januari 2023].

Hello Sehat, 2022. Daftar Layanan yang Termasuk Tanggungan BPJS Kesehatan. [Online] Available at: https://hellosehat.com/sehat/asuransi/layanan-yang-ditanggung-bpjs-kesehatan/ [Accessed 4 Januari 2023].

Kemenkes RI, 2013. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2013 Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional. 12 November 2013. [Accessed 4 Januari 2023].

Kemenkes RI, 2016. Buku Panduan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Bagi Populasi Kunci. Jakarta: indonesia aids coalition. [Accessed 4 Januari 2023].


 

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)