Layanan Kesehatan yang Tidak di Tanggung oleh Bpjs Kesehatan

Hadi M Assegaf
0
 Cerdas-yes!!- Jaminan Kesehatan Nasional- Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) selalu menjadi andalan masyarakat Indonesia untuk memperoleh manfaat layanan pemeliharaan kesehatannya, manfaat JKN-KIS memang sangat besar hingga berdampak kepada kelayakan hidup dari pesertanya. Tidak setahun dua tahun, Bpjs Kesehatan menjamin pemeliharaan kesehatan pesertanya hingga seumur hidup. Namun terlepas dari itu semua, perlu untuk diketahui bahwa ada juga batasan batasan manfaat layanan kesehatan dengan kata lain terdapat manfaat layanan yang tidak di jamin oleh Bpjs Kesehatan, layanan ini di atur dalam Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2018 Pasal 52.
Ilustrasi: Kondisi yang tidak dijamin

Terdapat sebanyak 21 layanan kesehatan yang tidak di tanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, manfaat yang tidak di tanggung tersebut tertuang dalam Pasal 52 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan  Kesehatan, diantaranya adalah: 

    1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan dengan ketentuan perundang-undangan, seperti meminta rujukan atas keinginan diri sendiri tanpa adanya indikasi medis atau keperluan/ kepentingan medis
    2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas yang tidak bekerja sama dengan Bpjs Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat
    3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cidera akibat kecelakan kerja atau hubungan kerja yang telah di jamin oleh program Jaminan Kecelakaan Kerja atau menjadi tanggungan si pemberi kerja
    4. Pelayaan kesehatan yang dijaminoleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai dengan hak kelas rawat peserta
    5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan diluar negeri
    6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik, mempercantik diri
    7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas 
    8. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi
    9. Gangguan kesehatan / penyakitakibat dari ketergantungan obat obatan dan / atau alkohol
    10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiriatau melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri
    11. Pengobatan alternatif, komplementer, dan tradisional yang belum dinyatakn efektif berdasarkan penilaian teknologi medis
    12. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen
    13. Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik
    14. Pembekalan kesehatan rumah tangga
    15. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa atau wabah
    16. Pelayanan kesehatan pada kejadian yang tidak di harapkan yang dapat dicegah
    17. Pelayanan kesehatan yang di selenggarakan dalam rangka bakti sosial
    18. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan peraturan perundangn undangan
    19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan kementerian pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Republik Indonesia
    20. Pelayanan kesehatan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan
    21. Pelayanan yang sudah di tanggung dalam program lain.

Dalam hal gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri sebagaimana yang dimaksud pada point 10, pengobatan dan tindakan medis yang di kategorikan percobaan atau eksperimen sebagaimana yang di maksud pada point 12, dan kejadian yang tidak di harapkan yang dapat di cegah sebagaimana yang di maksud pada point 16, ditetapkan oleh menteri. 

Adapun beberapa jaminan yang tidak di tanggung oleh Bpjs Kesehatan, di tanggung oleh Manfaat Jaminan lainnya yang di atur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 53. 
Bpjs kesehatan dapat berkoordinasi dengan penyelenggara jaminan lainnya yang memberikan Manfaat pelayanan kesehatan. Penyelenggara Jaminan lainnya yang di maksud meliputi: 
    1. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenaga kerjaan atau yang saat ini lebih dikenal dengan sebutan Bp Jamsostek, PT. Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero), dan PT. Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero). untuk program Kecelakaan Kerja dan penyakit akibat kerja
    2. PT. Jasa Raharja (Persero) untuk program jaminan Kecelakaan lalu lintas
    3. Penyelenggara jaminan lain yang memberikan manfaat pelayanan kesehatan. 
Sumber: 

Peraturan Presiden, 2018. Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan. [Online] Available at: https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/94711/perpres-no-82-tahun-2018 [Accessed 5 Januari 2023].




Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)