Begini Cara Menjadi Peserta Tanggungan Pemerintah, Kilas Balik Segmen PBI JK

Hadi M Assegaf
5

 Cerdas-Yes!!- PBI JK merupakan salah satu segmentasi dalam kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional yang di selenggarakan oleh BPJS Kesehatan. PBI JK sendiri merupakan singkatan dari Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, kepesertaan PBI JK diberikan kepada fakir miskin, dan orang kurang mampu untuk mendapatkan manfaat memenuhi pemeliharaan kesehatan nya, sehingga dapat menjalakankan hidup yang layak dan produktif.

Ilustrasi: Banner BPJS Kesehatan

Dalam pengertiannya, peserta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK) adalah peserta yang tergolong fakir miskin dan tidak mampu yang iuran nya dibayarkan oleh pemerintah baik Pusat maupun Daerah. Dua golongan yang dimaksud adalah : 

  1. Fakir miskin adalah orang yang sama sekali tidak memiliki sumber pencaharian atau mempunyai sumber pencaharian, tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan atau keluarganya.

  2. Orang tidak mampu adalah orang yang mempunyai sumber mata pencaharian, gaji atau upah yang hanya mampu memenuhi kebutuhan yang layak, namun tidak mampu membayar iuran jaminan kesehatan bagi dirinya dan keluarganya.

Dirujuk dari data yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan diketahui bahwa dari cakupan kepesertaan yang telah mencapai ± 91% tersebut terdapat peserta PBI JK yang menjadi salah satu kepesertaan terbanyak, yaitu 151,7 juta jiwa atau sekitar 61% dibandingkan dengan Non-PBI, dengan uraian 111.1 juta jiwa PBI JK Pusat (44,6%) dan 41,3 juta jiwa PBI JK Daerah(16,4% ).

Baca Juga : 91% cakupan peserta, keberlangsungan yg terjaga menjadi harapan 

Perlu diketahui bahwa pendaftaran kepesertaan jaminan kesehatan nasional segmen penerima bantuan iuran jaminan kesehatan dilakukan oleh Kementerian Kesehatan melalui ketetapan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam bidang sosial atau Kementerian Sosial, sebagaimana yang di atur dalam undang undang yang berlaku

Adapun ketentuan atau syarat yang menjadi dasar kementerian sosial untuk menetapkan peserta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan adalah 

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Memiliki NIK yang terdaftar pada database Dukcapil
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
  • Bagi bayi yang baru lahir dari ibu kandung yang terdaftar sebagai penerima manfaat jaminan kesehatan PBI JK maka dapat langsung menjadi peserta PBI JK
Kepesertaan PBI JK mulai berlaku sejak di daftarkan oleh Kementerian Kesehatan melalui penetapan Kemensos, kecuali bagi bayi yang baru dilahirkan dari ibu kandung dari keluarga yang terdaftar sebagai PBI JK yang didaftarkan langung melalui kantor BPJS Kesehatan terdekat. Untuk melakukan pengecekan data penerima manfaat bantuan sosial dapat dilakukan secara mandiri melalui laman Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Jika Peserta yang tergolong dari dua golongan di atas, tidak terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maka dapat mendaftarkan diri serta anggota keluarganya sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan yang ditanggung oleh Pemerintah Daerah. 

Untuk melakukan pendaftaran sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan yang di tanggung oleh pemerintah Daerah juga sangat beragam, tergantung dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Daerah setempat dengan BPJS Kesehatan.

Perlu diketahui bahwa, masyarakat yang terpilih dan telah terdaftar sebagai peserta Penerima bantuan iuran jaminan kesehatan tidak perlu melakukan pembayaran iuran, karena jenis kepesertaan ini gratis untuk peserta, yang iuran nya dibayarkan oleh Pemerintah Pusat maupun Daerah, dengan manfaat layanan kelas III 

Sumber:

Bpjs kesehatan , 2020 . Peserta. [online] available at: https://www.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/pages/detail/2014/11 [accessed 20 februari 2023].

Cnn indonesia, 2022. Cara daftar bpjs kesehatan pbi, tak perlu bayar iuran. [online] available at: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20220923152957-83-851818/cara-daftar-bpjs-kesehatan-pbi-tak-perlu-bayar-iuran [accessed 20 februari 2023].

Kemensos, n.d. Pencarian data pm (penerima manfaat) bansos. [online] available at: https://cekbansos.kemensos.go.id/ [accessed 20 februari 2023].


Post a Comment

5Comments

  1. berarti selama ini pemerintah telah memfasilitasi fakir miskin dan tidak mampu kedalam bpjs kesehatan dengan anggaran APBN. terjawab kenapa tiba tiba dapat kartu berobat dari lurah

    ReplyDelete
  2. bener kak, pemerintah melalui kenenterian sosial telah melakukan pemutakhiran data yang selanjutnya melakukan pendaftaran kepada BPJS Kesehatan oleh kementerian kesehatan, sehingga masyarakat indonesia terjamin oleh Jaminan Kesehatan Nasional

    ReplyDelete
  3. bg, kalau kelas 3 pemerintah bisa pindah kekamar kelas 2 ?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Sepertinya tidak bisa bang

      Delete
    2. Tidak bisa, karena hak nya ada di kelas III ngab

      Delete
Post a Comment