Cerdas-yes!!- Saat ini, banyak di kalangan masyarkat yang bimbang terhadap kebenaran iuran resmi dari lembaga pemerintah yang menyelenggarakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), hal ini lantaran telah terjadinya fluktuasi iuran BPJS Kesehatan pada beberapa tahun terakhir, serta di tambah dengan informasi penghapusan kelas rawat 1,2, dan 3 yang dileburkan menjadi 1 kelas rawatan dengan nama Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS-JKN) yang akan di mulai pada 1 januari 2025 mendatang
Ilustrasi: Banner Bpjs Kesehatan |
Belakangan ini memang telah terjadi beberapa kali perubahan iuran BPJS Kesehatan oleh pemerintah, perubahan ini dilakukan tidak lain adalah untuk penyesuaian agar terjaganya kualitas dan keberlangsungan program JKN, lalu sebagai upaya perbaikan sistematik program JKN, serta sebagai bentuk gotong royong dan tanggung jawab bersama dalam penyelenggaraan JKN.
Alasan dari penyesuaian iuran BPJS Kesehatan tersebut bedasarkan hasil evaluasi, monitoring, dan pengawasan yang dilakukan oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) terhadap penyelenggaraan JKN selama 5 tahun terakhir, yang menunjukan tren pemanfaatan pelayanan kesehatan yang semakin tinggi serta peningkatan biaya yang melampaui kemampuan pendanaan program JKN sehingga terjadi defisit struktural dan gagal bayar terhadap fasilitas kesehatan yang apabila terus berlanjut akan menyebabkan jumlah tagihan terus meningkat.
Perubahan iuran BPJS Kesehatan oleh pemerintah hanya berlaku kepada peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah - Bukan Pekerja (PBPU-BP). perubahan ini tertuang dalam Peraturan Presiden No 64 Tahun 2020 pada 1 juli 2020 oleh presiden RI Joko Widodo.
Baca Juga: Mekanisme Menjadi Peserta Pekerja Penerima Upah
Adapun iuran resmi dari semua segmentasi kepesertaan BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut:
- Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) adalah peserta yang menerima manfaat pelayanan perawatan kelas 3 yang sepenuhnya di tanggung oleh pemerintah pusat maupun daerah.
- Iuran bagi Pekerja Penerima Upah (PPU) baik dari Penyelenggara Negara maupun Badan Usaha tidak mengalami perubahan, besaran iuran yang dibayarkan adalah sebesar 5% dari gaji atau pendapatan perbulannya dengan ketentuan 4% di bayarkan oleh pemberi kerja dan 1% dibayarkan oleh pekerja. adapun penentuan kelas rawatan di atur menurut pangkat dan golongan bagi PPU Penyelenggara Negara, dan besaran pelaporan gaji bagi PPU Badan Usaha.
- Iuran bagi Pekerja Bukan Penerima Upah ( PBPU) saat ini adalah Rp. 42.000-/orang/bulan dengan manfaat pelayanan perawatan kelas 3, iuran dengan manfaat pelayanan perawatan kelas 2 adalah sebesar Rp. 100.000-/orang /bulan, dan iuran dengan manfaat pelayanan perawatan kelas 1 adalah sebesar Rp. 150.000-/orang /bulan. Iuran ini tertuang dalam Perpres No 64 Tahun 2020 Tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.
- Januari - Desember 2014 (dalam Perpres 111 tahun 2013) Iuran peserta PBI Rp. 19.225-/orang/bulan, Iuran Peserta PBPU kelas 3 Rp. 25.500-/orang/bulan
- Januari - Desember 2016 (dalam Perpres 19 tahun 2016) Iuran peserta PBI Rp. 23.000-/orang/bulan, Iuran Peserta PBPU kelas 3 Rp. 25.500-/orang/bulan
- Januari - Desember 2018 (dalam Perpres 82 tahun 2018) Iuran peserta PBI Rp. 23.000-/orang/bulan, Iuran Peserta PBPU kelas 3 Rp. 25.500-/orang/bulan
- Januari - Juli 2019 (dalam Perpres 82 tahun 2018) Iuran peserta PBI Rp. 23.000-/orang/bulan, Iuran Peserta PBPU kelas 3 Rp. 25.500-/orang/bulan
- Agustus - Desember 2019 (dalam Perpres 75 tahun 2019) Iuran peserta PBI Rp. 42.000-/orang/bulan, Iuran Peserta PBPU kelas 3 Rp. 25.500-/orang/bulan
- Januari - Maret 2020 (dalam Perpres 75 tahun 2019) Iuran peserta PBI Rp. 42.000-/orang/bulan, Iuran Peserta PBPU kelas 3 Rp. 42.000-/orang/bulan
- April- Juni 2020 (kembali pada Perpres 82 tahun 2018) Iuran peserta PBI Rp. 42.000-/orang/bulan, Iuran Peserta PBPU kelas 3 Rp. 25.500-/orang/bulan
- Juli - Desember 2020 (Dalam Perpres 64 tahun 2020) Iuran peserta PBI Rp. 42.000-/orang/bulan, Iuran Peserta PBPU kelas 3 Rp.42.000- /orang/bulan
- Mulai tahun 2021 hingga dengan saat ini (dalam perpres tahun 2020) Iuran peserta PBI Rp. 42.000-/orang/bulan, Iuran Peserta PBPU kelas 3 Rp.42.000- /orang/bulan
Sumber :
BPJS Kesehatan ,
2021. Iuran. [Online] Available at: https://www.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/pages/detail/2014/13
[Accessed 8 Maret 2023].
CNBC Indonesia, 2020. Catat, Perjalanan Kenaikan Iuran
BPJS Kesehatan 2014-2021. [Online] Available at: https://www.cnbcindonesia.com/news/20201221120857-4-210535/catat-perjalanan-kenaikan-iuran-bpjs-kesehatan-2014-2021
[Accessed 09 Maret 2023].
Hukum Online, 2020. DJSN Sebut Tiga Alasan Penyesuaian
Iuran BPJS Kesehatan. [Online] Available
at: https://www.hukumonline.com/berita/a/djsn-sebut-tiga-alasan-penyesuaian-iuran-bpjs-kesehatan-lt5ec3d459c7ebf?page=2
[Accessed 08 Maret 2023].
Kompas, 2023. Akan Dihapus mulai 1 Januari 2025, Berapa Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 Saat Ini? Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Akan Dihapus mulai 1 Januari 2025, Berapa Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 Saat Ini?. [Online] Available at: https://www.kompas.com/tren/read/2023/02/10/201000665/akan-dihapus-mulai-1-januari-2025-berapa-iuran-bpjs-kesehatan-kelas-1-2-dan?page=all#:~:text=kompas.com%20%2D%20Kelas%20BPJS%20Kesehatan,dan%20dilebur%20menjadi%20satu%20kelas. [Accessed 8 Maret 2023].
Ombusman Indonesia, 2022. Penyesuaian Iuran BPJS Kesehatan dan Pemberlakuan Kelas Rawat Inap Standar. [Online] Available at: https://ombudsman.go.id/news/r/penyesuaian-iuran-bpjs-kesehatan-dan-pemberlakuan-kelas-rawat-inap-standar [Accessed 8 Maret 2023].
👍🏻
ReplyDelete😊😊
Delete