Mekanisme Menjadi Peserta Pekerja Penerima Upah

Hadi M Assegaf
0

 Cerdas-yes!!- Pekerja adalah setiap orang yang melakukan pekerjaan dan mendapatkan upah atau imbalan dari pekerjaan yang dilakukan. Pekerjaan sendiri bermakna sebuah kegiatan aktif yang dilakukan oleh manusia. Istilah dari pekerjaan ini digunakan untuk suatu tugas atau kerja yang menghasilkan sebuah karya yang bernilai imbalan dalam bentuk uang atau bentuk lainnya.

Dalam menjalankan fungsinya, setiap orang yang bekerja, memiliki hak hak yang harus dipenuhi oleh si pemberi kerja, salah satunya ialah hak perlindungan dan pemeliharaan kesehatan dalam bentuk Jaminan Kesehatan sebagai benefit yang harus  di terima oleh pekerja. 

 

Ilustrasi: Banner Kepesertaan BPJS Kesehatan

Pemerintah Indonesia telah membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan menunjuk PT Askes Persero sebagai penyelenggara jaminan sosial dalam bidang kesehatan, untuk kepesertaannya pun wajib bagi seluruh penduduk Indonesia bahkan Warga Negara Asing pun yang bekerja minimal enam bulan  di indonesia, harus mengikuti jaminan kesehatan yang disediakan.

Namun masih ada kesenjangan informasi terhadap pemberi kerja dengan pekerja dalam keikutsertaan pada program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Informasi apa saja yang perlu di ketahui oleh pekerja guna memperoleh hak hak nya dalam manfaat jaminan kesehatan, mari kita simak bersama.

Salah satu jenis kepesertaan dari program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang di selenggarakan oleh BPJS Kesehatan adalah segmen Pekerja Penerima Upah (PPU). Dalam pengertiannya pekerja penerima upah merupakan orang yang bekerja dan menerima upah atau gaji dari orang lain yang berstatus sebagai si pemberi kerja.

Dalam segmentasinya peserta pekerja penerima upah tergolong menjadi 2 bagian yaitu :

  1. Pekerja penerima upah penyelenggara Negara disingkat menjadi (PPU-PN)
  2. Pekerja penerima upah Badan Usaha disingkat menjadi ( PPU-BU)

Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara

Pekerja penerima upah penyelenggara Negara yang disingkat menjadi (PPU-PN)  adalah setiap warga negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negara, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Peserta penerima upah penyelenggara negara (PPU-PN) terdiri atas:
  1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) beserta Anggota Keluarganya
  2. Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) beserta Anggota Keluarganya
  3. Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) beserta Anggota Keluarganya
  4. Pejabat Negara beserta Anggota Keluarganya
  5. Kepala Desa beserta Anggota Keluarganya
  6. Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) beserta Anggota Keluarganya
Adapun Anggota keluarga yang di tanggung adalah:
  1. Suami/isteri yang sah secara Administratif Negara
  2. Anak kandung yang sah, maksimal 3 (tiga) orang dengan ketentuan:
    a. Tidak atau belum pernah menikah, atau tidak mempunyai penghasilan sendiri
    b. Belum berusia 21 tahun atau belum berusia 25 tahun yang masih melanjutkan pendidikan formal
    Apabila anak ke -1 (kesatu) sampai dengan anak ke-3 (ketiga) sudah tidak ditanggung, anak tersebut dapat di gantikan oleh anak selanjutnya sesuai dengan urutan kelahiran dengan jumlah yang di tanggung 3 orang anak yang sah

Pekerja penerima upah Badan Usaha (PPU-BU)

Pekerja Penerima Upah (PPU) Badan Usaha adalah setiap orang yang bekerja pada Pemberi Kerja dengan menerima Gaji atau Upah pada suatu Badan Usaha.

Peserta Penerima Upah Badan Usaha (PPU-BU) terdiri atas:

  1. Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) beserta Anggota Keluarganya
  2. Pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) beserta Anggota Keluarganya
  3. Pegawai Swasta (BU Swasta) beserta Anggota Keluarganya
Adapun Anggota keluarga yang di tanggung sama dengan Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara, yakni:
  1. Suami/isteri yang sah secara Administratif Negara
  2. Anak kandung yang sah, maksimal 3 (tiga) orang dengan ketentuan:
    a. Tidak atau belum pernah menikah, atau tidak mempunyai penghasilan sendiri
    b. Belum berusia 21 tahun atau belum berusia 25 tahun yang masih melanjutkan pendidikan formal
    Apabila anak ke-1 (kesatu) sampai dengan anak ke-3 (ketiga) sudah tidak ditanggung, anak tersebut dapat di gantikan oleh anak selanjutnya sesuai dengan urutan kelahiran dengan jumlah yang di tanggung 3 orang anak yang sah

Besaran Iuran 

Besaran iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah baik yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan maupun pada Badan Usaha adalah sebesar 5% (lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% (empat persen) dibayar oleh pemberi kerja dan 1% (satu persen) dibayar oleh peserta

Mekanisme Pendaftaran Peserta Penerima Upah 

1. Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara

a. Syarat pendaftaran apabila pendaftaran dilakukan secara perorangan yaitu dengan menunjukkan 
  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga
  2. SK Kepangkatan/pengangkatan terakhir dari Kementerian/Lembaga/Kepala Dinas (jika ada perubahan)
  3. Daftar gaji yang mencantumkan gaji pokok dan tunjangan dan dilegalisasi oleh pimpinan unit kerja
  4. Penetapan Pengadilan Negeri untuk anak angkat (jika belum tercantum dalam Kartu Keluarga)
  5. Surat keterangan dari sekolah/ Perguruan Tinggi (bagi anak usia di atas 21 tahun s.d. 25 tahun) yang berlaku 1 (satu) tahun; atau bukti pembayaran uang pendidikan yang masih berlaku sampai dengan bulan pengaktifan
b. Pendaftaran diutamakan secara kolektif dilakukan melalui registrasi entitas satuan kerja oleh masing-masing PIC satuan kerja. Kemudian, pendaftaran pekerja dan anggota keluarganya dilakukan melalui proses migrasi dengan mengisi FDIPE (Formulir Daftar Isian Peserta Elektronik).
Khusus untuk kepesertaan dari Kepala Desa dan Perangkat Desa proses pendaftaran dan perubahan data dilakukan secara kolektif oleh penanggung jawab Pemerintah Daerah melalui sistem informasi yang telah disediakan oleh BPJS Kesehatan.
Masa berlaku kepesertaan mengikuti periode masa jabatan Kepala Desa dan Perangkat Desa/masa bakti DPRD/masa kerja PPPK

2. Pekerja penerima upah Badan Usaha (PPU-BU)

Pendaftaran dapat dilakukan secara kolektif oleh pemberi kerja/PIC masing-masing Badan Usaha melalui sistem informasi yang telah disediakan oleh BPJS Kesehatan atau dengan cara melengkapi Formulir Daftar Isian Peserta Elektronik (FDIPE) yang diisi sesuai ketentuan yang berlaku dan disahkan oleh pimpinan perusahaan untuk dimigrasikan di Kantor BPJS Kesehatan.

Adapun syarat pendaftaran Peserta Pekerja Penerima Upah Badan Usaha antara lain: 

No

Nama Badan Usaha/ Badan Hukum Lainnya

Dasar Verifikasi Badan

NPWP Registrasi

1

Perseroan Terbatas (PT)

NIB/ Surat Izin Usaha/ Tanda Datfar Perusahaan

Badan

2

Firma

NIB/ Surat Izin

Badan/ perorangan

3

Cv

NIB/ Surat Izin

Badan/ perorangan

4

Usaha Micro Kecil

NIB/ Surat Izin Usaha Micro Kecil/ Surat Izin Lainnya sesuai Kebijakan Pemerintah setempat

Badan/ perorangan

5

Perusahaan Asing

NIB/ MOU/PKS dengan Pemerintah

Badan

6

Yayasan

Akta Yayasan

Badan

7

LSM

Akta Yayasan

Badan

8

LSM Asing

MOU/PKS dengan Pemerintah

Badan

9

Rumah Ibadah/ Asosiasi

Akta Pendirian

-

10

Organisasi Lainnya

Akta Pendirian

-


Catatan :
  1. NIB: Nomor Induk Berusaha
  2. Badan Usaha baru yang sedang mengurus izin operasional dapat melampirkan Akta Pendirian Badan Usaha.
  3. Bagi Badan Usaha yang sedang memperpanjang izin operasional dapat melampirkan izin operasional lama

Sumber: 

BPJS Kesehatan RI, 2020. Peserta. [Online] Available at: https://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/index.php/pages/detail/2014/11 [Accessed 28 Februari 2023].

BPJS Kesehatan RI, 2020. Prosedur Pendaftaran. [Online] Available at: https://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/index.php/pages/detail/2014/20 [Accessed 28 Februari 2023].







Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)