STR Perawat: Pengertian, Fungsi, Cara Mengurus, dan Aturan Terbaru 2024

Hadi M Assegaf
0

 



Apa Itu STR Perawat?

Surat Tanda Registrasi (STR) adalah dokumen resmi yang wajib dimiliki oleh setiap tenaga kesehatan, termasuk perawat, sebagai bukti bahwa mereka telah memiliki kompetensi profesional dan legalitas untuk praktik keperawatan.

Menurut Permenkes Nomor 83 Tahun 2019 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan, STR diterbitkan oleh Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) setelah tenaga kesehatan memenuhi syarat administrasi, kualifikasi, dan uji kompetensi.

Tanpa STR, perawat tidak diperbolehkan memberikan pelayanan keperawatan, baik di rumah sakit, puskesmas, klinik, maupun praktik mandiri.

“STR menjadi bukti legal bahwa perawat telah memenuhi standar kompetensi dan berhak menjalankan praktik keperawatan secara profesional.”
— (Kementerian Kesehatan RI, Permenkes No. 83 Tahun 2019)


Dasar Hukum dan Regulasi Terbaru

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Menetapkan bahwa STR dapat berlaku seumur hidup, sehingga tenaga kesehatan tidak perlu lagi memperpanjang STR setiap lima tahun seperti sebelumnya. Namun, tenaga kesehatan tetap wajib mengikuti pembaruan data dan pemantauan kompetensi berkala.

Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 7 Tahun 2024. Menegaskan bahwa pengurusan STR tidak dipungut biaya (gratis). Pengajuan dilakukan secara digital melalui platform SATUSEHAT SDMK. Permenkes No. 83 Tahun 2019 Mengatur secara rinci tentang proses registrasi tenaga kesehatan dan penerbitan STR.


Fungsi dan Manfaat STR Bagi Perawat

Bukti Legalitas Profesi STR menegaskan bahwa perawat telah lulus uji kompetensi dan sah secara hukum untuk bekerja di fasilitas kesehatan. Jaminan Kualitas Pelayanan. Dengan STR, masyarakat mendapatkan pelayanan dari tenaga profesional yang memenuhi standar etik dan kompetensi. Syarat Administratif Pekerjaan Hampir semua instansi kesehatan mensyaratkan STR aktif bagi perawat yang melamar kerja. Meningkatkan Kepercayaan Publik STR mencerminkan profesionalisme dan tanggung jawab perawat terhadap keselamatan pasien.


Syarat dan Dokumen untuk Mengurus STR Perawat

Sebelum mengajukan STR, siapkan dokumen berikut:

  1. Ijazah keperawatan (D3, S1 Keperawatan, atau Profesi Ners)
  2. Sertifikat kompetensi dari hasil uji kompetensi nasional
  3. KTP atau identitas resmi lainnya
  4. Pas foto terbaru ukuran 4x6 cm
  5. Surat pernyataan tempat kerja (jika sudah bekerja)

Semua dokumen ini diunggah melalui sistem online resmi Kemenkes.


Cara Mengurus STR Perawat Secara Online

Berikut langkah-langkah mengurus STR secara digital melalui portal SATUSEHAT SDMK:

  1. Masuk ke situs: https://satusehat.kemkes.go.id/sdmk
  2. Buat akun pengguna baru dengan email aktif.
  3. Isi data pribadi dan pendidikan sesuai ijazah.
  4. Unggah berkas persyaratan seperti ijazah, sertifikat uji kompetensi, dan foto.
  5. Lakukan verifikasi data dan tunggu hasil evaluasi dari tim KTKI.

Setelah disetujui, STR diterbitkan dalam bentuk digital (e-STR) dan dapat diunduh langsung.


Kebijakan STR Seumur Hidup

Kebijakan STR seumur hidup mulai diterapkan pada tahun 2024 berdasarkan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dengan kebijakan ini, STR tidak lagi memiliki masa berlaku lima tahun. Namun, tenaga kesehatan wajib memperbarui data secara berkala agar tetap aktif dalam sistem nasional tenaga kesehatan.

Sumber


Tags
  • Newer

    STR Perawat: Pengertian, Fungsi, Cara Mengurus, dan Aturan Terbaru 2024

Post a Comment

0 Comments

Post a Comment (0)
3/related/default