Apa Itu STR Perawat?
Surat Tanda Registrasi (STR) adalah
dokumen resmi yang wajib dimiliki oleh setiap tenaga kesehatan, termasuk
perawat, sebagai bukti bahwa mereka telah memiliki kompetensi profesional dan
legalitas untuk praktik keperawatan.
Menurut Permenkes Nomor 83 Tahun 2019
tentang Registrasi Tenaga Kesehatan, STR diterbitkan oleh Konsil Tenaga
Kesehatan Indonesia (KTKI) setelah tenaga kesehatan memenuhi syarat
administrasi, kualifikasi, dan uji kompetensi.
Tanpa STR, perawat tidak diperbolehkan
memberikan pelayanan keperawatan, baik di rumah sakit, puskesmas, klinik,
maupun praktik mandiri.
“STR menjadi bukti legal bahwa perawat
telah memenuhi standar kompetensi dan berhak menjalankan praktik keperawatan
secara profesional.”
— (Kementerian Kesehatan RI, Permenkes No. 83 Tahun 2019)
Dasar Hukum dan Regulasi Terbaru
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023
tentang Kesehatan Menetapkan bahwa STR
dapat berlaku seumur hidup, sehingga tenaga kesehatan tidak perlu lagi
memperpanjang STR setiap lima tahun seperti sebelumnya. Namun, tenaga kesehatan tetap wajib
mengikuti pembaruan data dan pemantauan kompetensi berkala.
Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 7
Tahun 2024. Menegaskan
bahwa pengurusan STR tidak dipungut biaya (gratis). Pengajuan dilakukan secara digital
melalui platform SATUSEHAT SDMK. Permenkes
No. 83 Tahun 2019 Mengatur secara rinci
tentang proses registrasi tenaga kesehatan dan penerbitan STR.
Fungsi dan Manfaat STR Bagi Perawat
Bukti Legalitas
Profesi STR menegaskan bahwa perawat telah lulus uji kompetensi dan sah secara
hukum untuk bekerja di fasilitas kesehatan. Jaminan Kualitas Pelayanan. Dengan
STR, masyarakat mendapatkan pelayanan dari tenaga profesional yang memenuhi
standar etik dan kompetensi. Syarat Administratif Pekerjaan Hampir semua
instansi kesehatan mensyaratkan STR aktif bagi perawat yang melamar kerja. Meningkatkan
Kepercayaan Publik STR mencerminkan profesionalisme dan tanggung jawab perawat
terhadap keselamatan pasien.
Syarat dan Dokumen untuk Mengurus STR Perawat
- Ijazah keperawatan (D3, S1 Keperawatan, atau Profesi Ners)
- Sertifikat kompetensi dari hasil uji kompetensi nasional
- KTP atau identitas resmi lainnya
- Pas foto terbaru ukuran 4x6 cm
- Surat pernyataan tempat kerja (jika sudah bekerja)
Cara Mengurus STR Perawat Secara Online
Berikut langkah-langkah mengurus STR
secara digital melalui portal SATUSEHAT SDMK:
- Masuk ke situs: https://satusehat.kemkes.go.id/sdmk
- Buat akun pengguna baru dengan email aktif.
- Isi data pribadi dan pendidikan sesuai ijazah.
- Unggah berkas persyaratan seperti ijazah, sertifikat uji kompetensi, dan foto.
- Lakukan verifikasi data dan tunggu hasil evaluasi dari tim KTKI.
Setelah disetujui, STR diterbitkan dalam bentuk digital (e-STR) dan dapat diunduh langsung.
Kebijakan STR Seumur Hidup
Kebijakan
STR seumur hidup mulai diterapkan pada tahun 2024 berdasarkan UU No. 17 Tahun
2023 tentang Kesehatan. Dengan kebijakan ini, STR tidak lagi memiliki masa
berlaku lima tahun. Namun, tenaga kesehatan wajib memperbarui data secara
berkala agar tetap aktif dalam sistem nasional tenaga kesehatan.
Sumber
- Kementerian Kesehatan RI. (2024). Pengurusan STR Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Tidak Dipungut Biaya.
- Kementerian Kesehatan RI. (2019). Permenkes No. 83 Tahun 2019 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan.
- Pemerintah Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
- PPNI Indonesia. (2024). STR Seumur Hidup Mulai Berlaku untuk Nakes.
- Fakultas Ilmu Keperawatan Universitas Indonesia. (2023). Pentingnya STR bagi Tenaga Kesehatan.
- Liputan6.com. (2024). STR Adalah Surat Tanda Registrasi: Dasar Hukum dan Manfaatnya.
- Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara. (2024). Panduan Pengajuan STR Tenaga Kesehatan
